Pixel Codejatimnow.com

Guru Ngaji di Jember Cabuli 3 Murid, Modus Wudu Lepas Baju

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Sugianto
Oknum guru ngaji di Jember diperiksa polisi (Foto: Polres Jember)
Oknum guru ngaji di Jember diperiksa polisi (Foto: Polres Jember)

jatimnow.com - Modus mengajari wudu dengan melepas baju, oknum guru ngaji di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, mencabuli 3 muridnya.

"Pada saat wudu itulah, korban disuruh melepas pakaian lalu terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Azis, Jumat (15/6/2024). 

Abid mengatakan, guru ngaji inisial HI (44) menjadi guru ngaji telah 11 tahun dan tidak pernah kejadian seperti ini. 

Namun memasuki bulan Februari itulah, oknum guru ngaji tersebut mulai melancarkan aksi kepada 3 murid di tempat mengajarnya. 

"Guru ngaji, 11 tahun mengajar muridnya, namun kejadian ini baru saja. Pengakuannya khilaf," terang Abid. 

Peristiwa pencabulan terungkap, setelah oang tua korban melaporkan ke Polres Jember.

Baca juga:
2 Pemuda Jember Buang Sabu saat Dicegat Polisi, Naik Motor Tanpa Helm dan Nopol

"Pada 7 Juni telah kita amankan guru ngajinya. Korbannya anak di bawah umur," sebut Kasat Reskrim. 

Menurutnya, oknum guru ngaji melancarkan aksinya dengan mengajari muridnya wudu satu persatu. 

Di situlah kemudian, terduga pelaku ini melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca juga:
Pemuda Sampang Cabuli Gadis 14 Tahun di Gedung Sekolah

Atas perbuatannya, oknum guru ngaji djerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman paling lama 15 tahun.