Pixel Codejatimnow.com

Disnak Bangkalan Hentikan Pengiriman Sapi Tak Dilengkapi SKKH

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Sapi yang akan dikirim ke luar daerah harus dilengkapi dengan SKKH. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Sapi yang akan dikirim ke luar daerah harus dilengkapi dengan SKKH. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang warga di Bangkalan dilarang mengirimkan hewan ternaknya ke luar Madura. Hal itu dikarenakan warga yang juga pemilik hewan ternak tersebu tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan (Disnak) Bangkalan, Ali Makki mengatakan, hal itu ia temukan saat melakukan pemantauan dan pengecekan hewan yang hendak dikirimkan ke luar daerah.

"Ternyata pemilik tidak memiliki SKKH, sehingga kami arahkan agar mengurus dahulu," ujarnya, Minggu (16/6/2024).

Ia mengatakan, pemilik sapi berasal dari Kabupaten Sampang tersebut ternyata membeli sapi dari Pasar Blega. Pemilik hendak membawa hewan ternak itu ke Ngawi dan juga Jombang.

Baca juga:
PKS Jatim Sebar 200 Ribu Paket Daging di Momen Idul Adha 2024

"Sesuai aturan, hewan yang akan keluar ataupun masuk wilayah harus dilengkapi dengan SKKH. Sehingga pemilik harus mengurus dulu sebelum kirim ternak," imbuhnya.

Ia menegaskan kembali, pengiriman hewan ternak memang harus dilengkapi dengan SKKH. Hal itu diperlukan agar tak ada penyebaran penyakit antarhewan satu dan lainnya.

Baca juga:
DPD NasDem Surabaya Bagikan 718 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriyah

"Hal itu meminimalisir penyebaran penyakit karena ternak yang keluar ataupun masuk sudah dipastikan sehat," pungkasnya.