Pixel Code jatimnow.com

Beredar Foto Korban Begal di Probolinggo Lewat Medsos, Ini Klarifikasi Polres

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Haryo Agus
Foto yang beredar di grup Whatsapp yang menarasikan korban pembegalan (Foto: Arif for jatimnow.com)
Foto yang beredar di grup Whatsapp yang menarasikan korban pembegalan (Foto: Arif for jatimnow.com)

jatimnow.com - Foto yang memperlihatkan seorang pemuda tergeletak di semak-semak dengan wajah berdarah penuh luka beredar melalui media sosial grup whatsapp. Foto tersebut disertai dengan narasi bahwa pemuda tersebut adalah korban pembegalan.

Dalam keterangan narasi, menyebutkan pembegalan tersebut terjadi di Desa Condong, Gading, Kabupaten Probolinggo.

"Pembegalan di daerah Condong info sementara. Waspada untuk semuanya, terutama anak-anak mohon diperhatikan bagi orang tua masing-masing. Begal merajalela," demikian narasi dalam foto yang beredar.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan pihak kepolisian tidak menerima laporan terkait kasus tersebut.

Bahkan pihaknya memastikan, tidak ada kejadian pembegalan di Desa Condong maupun daerah sekitar Condong.

"Kami cek tidak ada laporan terkait kejadin itu. Untuk lokasinya kami belum tau. Tetapi untuk wilayah Condong sudah dipastikan Kapolsek Gading tidak ada," kata Iptu Putra pada jatimnow.com, Selasa (18/6/2024).

Baca juga:
18 Ekor Kambing Misterius Ditemukan Mati di Sungai Gumitir Jember

"Dari wilayah lain pun juga tidak ada yang melaporkan kejadian itu," imbuhnya.

Kejadian tersebut mendapat atensi dari pihak kepolisian. Bahwa setiap ada kejadian masyarakat harus segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

Putra mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan foto atau video yang belum jelas asal-usulnya. Agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Baca juga:
Buaya Muara Muncul di Sungai Kencong Jember, Warga Diminta Waspada!

"Kalau memang ada kejadian apapun agar segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Apabila mendapat video yang belum jelas asal-usulnya jangan asal menyebarkan. Karena jika menimbulkan keresahan dapat dikenakan sanksi hukum," pungkasnya.