Pixel Codejatimnow.com

2 Pemuda Jember Buang Sabu saat Dicegat Polisi, Naik Motor Tanpa Helm dan Nopol

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Sugianto
Dua pemuda pelanggar lalu lintas yang membuang narkotika jenis sabu (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Dua pemuda pelanggar lalu lintas yang membuang narkotika jenis sabu (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - 2 pemuda naik motor tanpa menggunakan helm dan plat nomor, saat dihentikan polisi malah membuang sabu.

Akibatnya, polisi merasa curiga dengan yang dibuang, saat digeledah ternyata membawa bungkusan plastik berbentuk peluru atau tabung kecil berisi narkotika jenis sabu, Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Salah satunya, kedapatan menyimpan 6 tabung lagi dalam sakunya, yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata KBO Satreskoba Polres Jember, Ipda Enol Wibisono, Rabu (19/6/2024).

Menurut Enol, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu ini kerjasama dengan Satlantas dan melimpahkan ke Satreskoba Polres Jember.

"Seketika itu juga, kami mndapat pemindahan dan kami melakukan pendalaman lebih lanjut selama dua hari," ungkapnya.

Dimana modus dari kurir narkotika jenis sabu inisial HR (23) dan HI (16) asal Kecamatan Sumberjambe ini, menanam atau meranjau secara random atau acak narkotika jenis sabu di 19 TKP di wilayah perkotaan.

"Kita berhasil mengamankan seluruhnya yang sudah ditanam. 6 tabung belum diedarkan dan rencana 25 titik," sebutnya.

Baca juga:
Kecelakaan Motor, 2 Bocil dan 1 Dewasa Tergeletak di Jalan Diponegoro Surabaya

Enol mengatakan, salah satu tersangka inisial HR tergolong kelas profesional dan satu Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) belum 17 tahun.

"Status mereka lulus sekolah yang 23 tahun dan 16 tahun SMP tidak tamat. Mereka baru beberapa bulan jadi pengedar," ujarnya.

Dimana para tersangka ini mendapat imbalan berupa uang dan bonus memakai sabu secara gratis.

Baca juga:
Polisi Amankan 1 Oknum Pesilat yang Keroyok Pemotor di Tuban, Pelaku Lainnya?

Dengan bandarnya, tersangka melakukan pertemuan secara random atau tidak seperti biasanya. Sedangkan jaringan konsumen, bandar yang menjual.

"Mereka hanya sebagai kurir peranjau atau biasa disebut kuda. Jadi transaksi terputus," ucapnya.

"Mereka disangkakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Enol.