jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya terus berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsinya selaku kurator kepailitan. Salah satu upayanya dengan mengajak para stakeholder di Palangka Raya untuk bersinergi.
Upaya menjalin sinergitas itu dengan menggandeng seluruh stakeholder dalam program diseminasi terkait penelusuran dan pengamanan harta kepailitan di Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (25/6/2024). Jajaran BHP Surabaya yang bertindak selaku kurator negara dalam kepailitan dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono.
Dulyono dalam kesempatannya, menyampaikan, bahwa kurator dalam menjalankan tugas penelusuran dan pengamanan harta kepailitan seringkali menemui hambatan.
“Tidak mungkin aset kepailitan mudah didapatkan, bahkan dalam upayanya tersebut BHP Surabaya pernah melakukan pencekalan kepada debitor pailit,” ujar Dulyono.
Untuk itu, Dulyono menyampaikan pentingnya sinergitas BHP sebagai kurator dalam menangani kepailitan dengan para stakeholder dalam penelusuran dan pengamanan aset.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
"Debitur pailit tidak mungkin terang-terangan memberikan informasi aset, sehingga perlu kerja sama dengan stakeholder terkait, terutama para penegak hukum," tegas Dulyono.
Mengusung tema “Sinergitas Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara dengan Stakeholder Terkait Dalam Upaya Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan”, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengundang tiga orang narasumber kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Pada kesempatan ini, seluruh narasumber mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat bersinergi agar penelusuran dan pengamanan aset Kepailitan dapat dilakukan sita umum oleh Kurator Negara sebagai institusi negara dalam mewakili negara menyelesaikan kasus kepailitan.