Pixel Code jatimnow.com

Wanita Probolinggo Tipu Korban Jutaan Rupiah, Modusnya Ngaku Pegawai Kejaksaan

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Haryo Agus
Kasus penipuan wanita yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kraksaan (Haryo Agus/jatimnow.com)
Kasus penipuan wanita yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kraksaan (Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wanita berinisal AEM asal Desa Cukurguling, Lumbang, Kabupaten Probolinggo, digelandang polisi setelah menipu korbannya jutaan rupiah dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kraksaan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku menawarkan pekerjaan kepada DAU warga Desa Kramatagung, Bantaran, Kabupaten Probolinggo, untuk menjadi pegawai Kejaksaan dengan meminta sejumlah uang.

"Kronologis awalnya korban ditawari untuk direkrut atau dimasukkan menjadi pegawai di Kejaksaan Negeri Kraksaan. Kemudian AEM meminta uang sebesar Rp12 juta," kata AKBP Wisnu, Rabu (26/6/2024).

Karena tidak memiliki uang yang diminta, korban akhirnya hanya memberikan uang sebesar Rp7,3 juta. Setelah itu, korban dijanjikan bisa masuk Kejaksaan Negeri Kraksaan setelah mengikuti pelatihan di Banjarmasin.

"Hingga sampai saat ini, korban tidak direkrut menjadi Pegawai Kejaksaan Kraksaan," ujarnya.

Baca juga:
3 Tempat Karaoke Tak Berizin di Probolinggo Ditutup

Wisnu melanjutkan, karena mengetahui gelagat pelaku yang menunjukkan indikasi penipuan, akhirnya DAU melaporkan AEM ke Polres Probolinggo.

Diketahui, ternyata korban AEM tidak hanya DAU saja. Ada 2 korban lagi, yakni ASW dan SA warga Sumberkedawung, Leces Kabupaten Probolinggo.

ASW dan SA juga ditawari untuk menjadi pegawai di Kejaksaan Negeri Kraksaan. Keduanya juga sudah memberikan uang kepada AEM masing-masing Rp12 juta dan Rp5,6 juta.

Baca juga:
Kebakaran Lereng Gunung Batok Kawasan Bromo Dipastikan Sepenuhnya Padam

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.