Pixel Code jatimnow.com

Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi, Jual Bubuk Petasan 3 Kg

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow)
Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow)

jatimnow.com - Seorang pemuda di Trenggalek terpaksa berurusan dengan polisi lantaran memproduksi bubuk petasan total sebanyak 3 kg. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan bahan pembuat bubuk petasan, serta bubuk petasan siap jual.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pengungkapan produsen bubuk petasan ini dilakukan setelah mereka melakukan sejumlah penyelidikan.

Tersangka berinisial JAP (20) diketahui warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Saat ditangkap polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bubuk petasan siap jual.

"Kami mengamankan bubuk petasan ukuran 500 gram sebanyak 2 bungkus, ukuran 200 gram sebanyak 3 bungkus dan ukuran 100 gram sebanyak 14 bungkus," ujarnya, Rabu (26/06/2024).

Baca juga:
Pemancing di Trenggalek Senang Dapat Ikan Besar, Ternyata Anak Buaya

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan yang digunakan untuk meracik bahan petasan tersebut. Diantaranya adalah bubuk belerang sebanyak 3,23 kilogram, bubuk alumunium powder sebanyak 20 gram, bubuk tepung seberat 71 gram dan beberapa alat produksi petasan.

"Kami mengamankan barang bukti di rumah milik tersangka," paparnya.

Baca juga:
Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan bahan petasan yang dibuat tersangka rencananya akan dijual pada Idul Adha lalu. Namun, gagal dilakukan karena polisi telah menangkap tersangka. Saat ini tersangka telah mendekam di rutan Mapolres Trenggalek. Dia diancam UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 1961.

"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.