Pixel Code jatimnow.com

Susunan Ketua dan Komisioner KPU Surabaya Periode 2024-2029

Editor : Yanuar D   Reporter : Ni'am Kurniawan

jatimnow.com - Hampir dua pekan deadlock, struktur dan jabatan komisioner KPU Surabaya akhirnya terbentuk. Soeprayitno disepakati sebagai ketua KPU melalui pleno penyusunan jabatan dan divisi, pada Kamis (28/6/2024) kemarin.

Nano, sapaan akrab, Soeprayitno mendapat dukungan dari tiga komisioner yang menunjuknya untuk memimpin lembaga penyelenggara pemilihan umum di tingkat kota tersebut selama lima tahun ke depan.

Dalam pleno tersebut, Nano mendapat tambahan satu dukungan setelah sebelumnya hanya mengantongi 2 dukungan dari lima komisioner yang terpilih. Masing-masing Soeprayitno sendiri dan Jatayu Kresna Tama. 

Sedangkan satu dukungan tersebut disinyalir diberikan komisioner baru yakni Bakron Hadi. Sementara itu, Naafilah Astri Swarist memilih abstain. 

"Tugas kami, lima komisioner KPU Kota Surabaya secara kolektif kolegial akan menyelenggarakan pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Surabaya serta pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024," kata Soeprayitno, dikonfirmasi Kamis (27/6/2024).


Selain penentuan ketua, beberapa divisi yang diemban selama lima tahun ke depan juga telah dibagi sesuai kapasitasnya.

Baca juga:
Makna dan Filosofi Si Mbois, Maskot Baru KPU untuk Pilwali Surabaya 2024

Di antaranya, divisi teknis yakni komisioner pendatang baru, Bakron Hadi. Kemudian untuk divisi perencanaan data dan informasi, Naafilah Astri Swarist. Divisi hukum dan pengawasan, Jatayu Kresna Tama. 

Sementara Subairi, kini kembali diamanahi pada divisi sosialisasi pendidikan pemilih (sosdiklih), sumber daya manusia (SDM), serta partisipasi masyarakat (parmas).

Serta Nano, secara otomatis mengampu divisi keuangan, umum, rumah tangga dan logistik. Kini mereka dikejar dengan sejumlah tahapan pilkada yang sedang berjalan.

Baca juga:
KPU Tolak 2 Berkas Bacawali Surabaya Jalur Independen, Ini Alasannya

Khususnya, proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). 

"Selama belum terbentuk ketua dan divisi, lima komisoner menjalankan tahapan secara kolektif kolegial, yang pastinya dengan bersama sekretariat," pungkasnya.