jatimnow.com - Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tewasnya perempuan dan bayi di kamar kos Sukodono Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyampaikan motif pelaku agar kelahiran bayi tersebut tidak diketahui penghuni kos lainnya.
"Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut dengan tujuan agar kelahirannya tidak diketahui oleh penghuni kos lainnya. Tersangka marah karena sebelumnya dimintai pertanggungjawaban oleh korban atas kehamilan anak tersebut," ucap Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).
Melalui pemeriksaan terhadap tersangka NM (36) warga Desa Kedensari Tanggulangin Sidoarjo, sejumlah saksi dan pemeriksaan medis pada korban I (33) warga Desa Dawuhan Wetan Rowo Kangkung Lumajang, diketahui kronologis tewasnya perempuan dan bayi di kamar kos Sukodono.
Berawal saat tersangka datang ke tempat kos dan mendapati korban mengalami pendarahan pada Sabtu (22/6/2024). Tersangka mengajak korban untuk periksa ke dokter, namun korban menolak dengan alasan tidak memiliki biaya.
Keesokan harinya pada hari Minggu (23/6/2024) pagi hari, korban menyampaikan perutnya merasa mulas dan memberitahukan bahwa dirinya akan melahirkan.
"Saat itu tersangka mengaku disuruh oleh korban untuk membantu persalinan dengan cara mendorong perut korban dengan menggunakan tangan ke arah bawah sehingga keluar kepala bayi dalam keadaan menangis, seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos, hingga bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," terang Christian Tobing.
Baca juga:
Mayat Ibu dan Bayi di Kos Sukodono Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan
Selanjutnya, tersangka diminta oleh korban yang baru saja melakukan persalinan untuk membelikan minuman. Saat tersangka keluar kamar kos, 15 menit kemudian kembali ke kamar kos, tersangka telah mendapati korban telah meninggal dunia.
"Meninggalnya korban membuat tersangka panik dan meninggalkan lokasi kejadian," ucapnya.
Pada hari Selasa (25/6/2024) pukul 11.30 Wib, pemilik kos merasa curiga dengan bau menyengat dan adanya banyak lalat di depan kamar kos korban. Akhirnya menemukan korban beserta bayinya telah tewas.
Baca juga:
Ibu dan Bayi Tewas Dalam Kamar Kos di Sukodono Sidoarjo
"Pada hari yang sama, tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Driyorejo Gresik," imbuh Kombes Christian.
Hasil resume otopsi terhadap korban disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan tumpul pada Rahim bagian atas. Sementara itu hasil resume otopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa bayi berjenis kelamin lakilaki berusia 8-9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 sentimeter lahir hidup, viable dan telah mengalami pembusukan lanjut sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Milyar, Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun juga Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun.