Pixel Code jatimnow.com

Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat menyampaikan pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2024 di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat menyampaikan pengungkapan Operasi Sikat Semeru 2024 di Mapolresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkapkan, dalam Operasi Sikat Semeru 2024, kasus kejahatan yang menonjol atau menjadi tren saat ini adalah pencurian yang menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah.

Dari 70 orang tersangka yang diamankan, dengan 69 laporan polisi dalam kurun waktu 3 sampai 14 Juni 2024, terungkap beragam kasus pencurian, meliputi curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kasus curanmor dengan jumlah 21 tersangka, didominasi curanmor roda empat dengan modus menggunakan kunci palsu dalam Operasi Sikat Semeru ini.  

"Selain kasus curanmor, kasus menonjol lain, yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (28/6/2024).

Baca juga:
Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak

Untuk kasus pencurian, jumlah tersangka 10 orang dan kasus curat ada 31 orang tersangka.  

Ia juga mengapresiasi kecepatan masyarakat dalam melapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran saat terjadi kasus kejahatan.

Baca juga:
Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus pada Sikat Semeru 2024, Turun 6,65 Persen

"Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman," lanjutnya.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.