Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Tulungagung Buka Posko Aduan Coklit, Pantarlih Jangan Nakal!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Bawaslu Tulungagung saat melakukan rapat koordinasi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Bawaslu Tulungagung saat melakukan rapat koordinasi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang saat ini masih berlangsung. Mereka membuka Posko Kawal Hak Pilih di setiap kecamatan.

Masayarakat bisa melaporkan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit. Mereka juga dapat mengadukan jika belum didatangi oleh petugas Pantarlih.

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan Posko Kawal Hak Pilih ini tersedia di setiap kantor Panwascam. Posko ini sebagai sarana warga Tulungagung untuk ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih. Mereka dapat melaporkan pelanggaran atau belum terakomodir hak pilihnya pada tahapan tersebut.

"Posko ini sesuai dengan tagline Pilkada Tulungagung, Megung Sengkuyung yang berarti bergotong royong bersama-sama sukseskan Pilkada," ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Peran aktif dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam tahapan ini. Setiap wargayang memenuhi syarat sebagai Pemilih diharapkan peduli akan hak pilihnya. Termasuk juga Dalam tahapan pencocokan dan penelitian ini juga harus bisa mengakomodir hak pilih dari warga penyandang disabilitas.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Lantik 271 PKD, Ingat Pesan Ini!

"Sebagaimana PKPU 7/2024 pasal 2 tentang prinsip penyusunan daftar pemilih adalah partisipatif, yang artinya adalah membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data Pemilih dalam penyusunan Daftar Pemilih," tuturnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat ikut mengawasi Pantarlih saat bertugas. Mereka dapat melaporkan jika Pantarlih tidak bekerja sesuai dengan prosedur. Terdapat beberapa hal yang dapat diawasi diantaranya Pantarlih tidak menempelkan stiker usai melakukan coklit dan petugas memisahkan nama dalam satu KK ke TPS yang berbeda.

Baca juga:
57 Panwascam Pilkada 2024 Dilantik Bawaslu Tulungagung

"Mereka dapat melaporkan ke Posko dan akan segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.