Pixel Code jatimnow.com

Oknum Kades Jember Diduga Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kini Ditahan Kejari

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman (Sugianto)
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman (Sugianto)

jatimnow.com - Diduga karena melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial R di tempat karaoke, oknum kepala desa (kades) di Jember ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman, menyampaikan, Kades Sukamakmur, Kecamatan Ajung, ini telah diamankan pada Kamis (4/7/2024).

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember," katanya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (9/7/2024).

"Pelaku inisial SH alias Y, saat itu disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," sambungnya.

Arief menyampaikan penganiayaan tersebut terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir tempat karaoke keluarga STAR di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Namun, pihak Kejaksaan tidak menjelaskan hubungan antara tersangka dengan korban.

"Kalau kepastian itu nanti di fakta persidangan, hubungannya seperti apa. Tapi yang pasti, antara tersangka SH alias Y dengan korban inisial R mengaku di BAP, telah melakukan kekerasan dengan cara menampar beberapa kali, dibuktikan dengan hasil visum, tapi nanti lebih jelasnya di proses persidangan," tambahnya.

Baca juga:
Viral Kasus Perundungan Siswa SMP di Tuban, Begini Endingnya

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh kades tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. Dari hasil visum, ditemukan kemerahan di pipi kiri kurang lebih 3 centimeter, bengkak di pipi kiri kurang lebih diameter 5 centimeter, luka lecet di bibir bawah dalamnya kurang lebih 1 centimeter.

Selain itu, juga ada luka lebam di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter dan kemerahan di bawah rahang kiri diameter 0,5 centimeter, yang diduga akibat benturan benda keras dan tumpul.

"Pemukulan itu dianggap sebagai benda tumpul, menggenggam pakai tangan. Kalau akibat bersentuhan dengan benda tajam, biasanya sobek, robek atau lubang," terangnya.

Arief menduga, kemungkinan sebelum penganiayaan, keduanya terjadi konflik di tempat karaoke.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

"Mungkin ada konflik di sana (tempat karaoke Star) kemudian mereka berdua pulang," bebernya.

Namun terkait motif penganiayaan, pihak Kejaksaan meminta agar menunggu hasil persidangan saja.

"Ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP itu maksimal 2 tahun 8 bulan. Statusnya, kepala desa di Jember," tegas Arief.