Pixel Code jatimnow.com

KPK Kembali Tangkap Anggota DPRD Jawa Timur?

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Suasana di depan lobi Kantor DPRD Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Suasana di depan lobi Kantor DPRD Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali obok-obok Jawa Timur. Kabar yang beredar, salah satu anggota DPRD Jatim telah ditangkap untuk proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya kegiatan tersebut.

"Sedang ada giat penyidikan. Detilnya akan disampaikan saat proses selesai," ucap Tesaa, kepada jatimnow.com, Rabu (10/7/2024).

Namun ia belum bisa merinci secara resmi nama-nama yang dimaksud.

"Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya," kata Tessa.

Pantauan jatimnow.com di lokasi, aktivitas di Kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya berjalan seperti biasa. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) mengaku tak ada aktivitas penggeledahan di kantor DPRD.

Baca juga:
DPC PDIP Bangkalan Respons Pengunduran Diri Mahhud usai Rumah Digeledah KPK

"Nggak ada, belum kelihatan," ucap dia.

Kabar yang berkembang, salah satu anggota DPRD Jatim yang juga bakal calon bupati Bangkalan telah ditangkap KPK di salah satu rumah makan di dekat alun-alun Bangkalan semalam.

Penangkapan tersebut adalah bagian dari lanjutan kasus OTT KPK sebelumnya terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga:
Mahhud Pilih Mundur usai Rumah Digeledah KPK, Ini Alasannya

Sahat diketahui, telah resmi menjadi tahanan KPK dengan masa tahanan 9 tahun penjara. Politisi Golkar Jatim itu terbukti menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim.

Selain ditahan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.