jatimnow.com - Polrestabes Surabaya meringkus 6 orang bandar chip (koin) judi online (judol) beromset Rp1 miliar.
Adapun 6 orang yang diamankan, yakni RA (25), ANH (37), AH (25), ASE (28) dan DAK (42) mereka merupakan warga Sidoarjo serta AW (42) warga Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memperjualbelikan dan mempromosikan chip untuk permainan Royal Dream melalui e-commerce.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, praktik jual beli chip judi online Royal Dream itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 yang lalu.
Mulanya, tersangka RA (25) melakukan praktik tersebut dengan merekrut 5 orang untuk menjadi operator komputer untuk menambang chip judol Royal Dream.
Hasil menambang chip itu, kemudian ditampung dan selanjutnya diperjualbelikan.
Dalam waktu satu hari, para pelaku dapat menambang chip Royal Dreams kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp65 ribu. Sementara itu dalam satu bulan, para tersangka bisa menjual 15.000 billion chip.
"Omset yang diperoleh dari penjualan chip tersebut kurang lebih Rp900 juta hingga Rp1 miliar per bulan," ujar Hendro. Senin (15/7/2024).
Baca juga:
978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
Sementara itu, 5 orang tersangka lainnya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas sebagai operator, customer service, pembuat id chip. Mereka bekerja dalam dua shift. Shift pagi mulai jam 07.00 sampai 19.00 WIB dan shift malam mulai jam 19.00 sampai jam 07.00 WIB.
"Mereka digaji Rp1,5 juta sampai Rp.2 juta per bulan. Ada yang ditransfer ada pula yang diberi langsung atau cash," bebernya.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mempelajari sistem jual beli chip secara otodidak.
“Karena sudah menggeluti jual beli chip sejak awal 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan,” imbuh Hendro.
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 20 unit CPU, monitor, keyboard, mouse, dan dua unit handphone, serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 UU KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda uang Rp10 miliar,” pungkasnya.