Pixel Code jatimnow.com

Penipuan Investasi Emas oleh Karyawan Bank Syariah di Tulungagung, Korban Rugi Rp5 M

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Polisi saat merilis tersangka penipuan berkedok investasi emas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat merilis tersangka penipuan berkedok investasi emas. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang karyawan bank di Tulungagung ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan berkedok invetasi emas. Tersangka perempuan berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini merupakan Costumer Sales Executiv di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Tersangka menawarkan investasi emas dengan keuntungan mencapai 20 persen. Korban yang tergiur tawaran tersebut justru mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Penipuan ini dilakukan tersangka dengan modus investasi emas dengan keuntungan yang cukup tinggi. Dimana korban akan dijanjikan keuntungan mencapai 15 hingga 20 persen dari investasi emas.

“Tindak pidana penipuan ini menjadi salah satu atensi kami dikarenakan jumlah korban dan jumlah kerugian yang cukup fantastis yang diderita oleh beberapa korban” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga:
Pria asal Pekanbaru Tewas dalam Hotel di Tulungagung

Tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan investasi lelang emas. Korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan hingga 20 persen dari nilai investasi tersebut. Namun setelah korban mentransfer, tersangka justru sulit dihubungi. Korban lalu berusaha mencari kejelasan dan mendatangi kantor tersangka. Karena tidak mendapat kepastian korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketemukan pelaku dan mulai dilakukan pemeriksaan ternyata korban bukan hanya satu orang dan ada beberapa orang, sehingga kemudian secara umum dari beberapa korban tersebut di total nilai kerugian hampir Rp5 miliar," tuturnya.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang investasi fiktif digunakan untuk membayar korban lainnya. Tersangka memutar uang investasi ini untuk diberikan ke korban sebelumnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya” pungkasnya.