Pixel Code jatimnow.com

Pemalak Sopir Truk di Bangkalan Diringkus Polisi, Beraksi sejak 2018

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Tersangka pemalakan Moh Nafar diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka pemalakan Moh Nafar diamankan polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemalakan yang dilakukan oleh Moh Nafar (44) warga Desa Morombuh Kecamatan Kwanyar, Bangkalan berakhir. Nafar sudah biasa beraksi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, sejak 2018.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan aksi itu terungkap usai korban melapor ke polisi.

"Korban hendak lewat namun dicegat oleh pelaku," ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Modusnya, pelaku semula berpura-pura akan mengawal korban yang melintas. Pelaku lalu meminta uang pada korban sebagai biaya pengawalan sebanyak Rp500 ribu. Namun sopir truk air mineral itu hanya bisa memberikan uang Rp50 ribu.

Kesal permintaannya tak dituruti, pelaku marah-marah hingga menodongkan pisau lipat dan merampas ponsel korban. Setelah berhasil merampas ponsel, pelaku pergi meninggalkan korban dan truk tersebut.

"Lalu korban melapor ke kami dan petugas langsung melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga:
Satpol PP Amankan Pengemis Wanita Seram di Kediri, Netizen: Ada Lagi!

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 hingga tahun ini. Aksi pelaku juga kerap meresahkan para sopir saat melintas di jalan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, memang kerap beraksi di jalan tersebut. Modusnya untuk pengawalan. Jadi korban dimintai uang ratusan ribu," pungkasnya.

Aksi pemalakan tersebut juga memakan banyak korban. Bahkan salah satu korban sempat merekam aksi pemalakan tersebut.

Baca juga:
Viral Pengemis Wanita Seram di Kediri Memaksa Minta Uang, Piye Pak Satpol PP?

Akibat kejadian itu pelaku dituntut pasal 365 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.