Pixel Code jatimnow.com

Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
Pres rilis pembongkaran kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Pres rilis pembongkaran kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bongkar sindikat narkoba jaringan DPO internasional Fredy Pratama. Dua orang berikut barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi diamankan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari laporan kasus peredaran narkoba pada tahun 2023 yang lalu.

"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP (Fredly Pratama) alias Miming alias Aamang alias Guinea," ungkap Imam di Mapolda Jatim, selasa (23/7/2024).

Hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi kaki tangan dari Fredy Pratama yakni ABM (35) asal Kota Bandung dan YDS (22) asal Kota Palangkaraya. Kedua pelaku diamankan polisi pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Penangkapan pelaku ABM bermula saat polisi mendapatkan informasi keberadaan ABM yang diduga menjadi menjadi kaki tangan untuk tempat penyimpanan sabu dan ekstasi di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku ABM di tangkap di rumah kontrakan Jl. A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus Teh China berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total 43.562,74 gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper. Selanjutnya 21 bungkus plastik klip masing-masing berisi @100 butir Extacy Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 butir dalam tas koper dan tas jinjing.

"Tersangka ABM mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," bebernya.

Baca juga:
Universitas Jember Gandeng Polda Jatim Cegah Ribuan Mahasiswa Terjerat Narkoba

Sementara itu, pelaku YDS ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu pelaku diketahui hendak mengantarkan atau mengederkan barang haram tersebut. Pelaku disergap polisi di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin Jl. A. Yani No. 98 Kel. Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam mobil Toyota Rush milik pelaku, ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 45.306,26 gram, 18 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 18.912,82 gram.

Selain itu ditemukan 25 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi sabu dengan berat 26.393,44 gram dalam koper warna silver yang berada dalam bagasi belakang yang beserta bungkusnya ditemukan berada dalam bagasi mobil tersebut.

"Tersangka YDS mengirim sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari Fredy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol B-2325-TIR tersebut," sambungnya.

Baca juga:
Gandeng Polda Jatim, BRI Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga

Kepada Polisi kedua pelaku mengaku dijanjikan jumlah uang komisi jutaan rupiah oleh Fredy Pratama untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.

"Motif tersangka ABM yakni untuk mendapatkan upah dari Fredy Pratama senilai Rp20 juta. sementara itu untuk motif tersangka YDS yakni mengaku dijanjikan bakal diberi komisi Rp200 juta bila berhasil mengantarkan pesanan (barang haram) tersebut," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolda Jatim. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.