Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Bratang Gede Surabaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Polsek Wonokromo saat ungkap kasus penelantaran bayi (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Polsek Wonokromo saat ungkap kasus penelantaran bayi (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polsek Wonokromo berhasil menemukan dan menangkap orang tua yang tega membuang bayi perempuan di depan teras rumah warga di Jalan Bratang Gede Gang 2 Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Orang tua bayi yang berusia 3 bulan tersebut diketahui bernama M Haniv (26) asal Sidoarjo dan Nur Afiyah (24) asal Pasuruan. Mereka merupakan pasangan suami istri dari pernikahan siri.

Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, pihaknya berhasil menemukan orang tua bayi tersebut.

"Mereka (orang tua bayi) ditangkap di tempat kosnya (di Jalan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya," ungkap Dwi, Selasa (23/7/2024).

Kepada polisi, lanjut Dwi, kedua orang tua bayi tersebut mengatakan, terpaksa meninggalkan anaknya di teras rumah warga lantaran terhimpit masalah ekonomi dan malu sebab mempunyai anak, sebelum menikah secara resmi.

"Mereka (orang tua bayi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Belakangan diketahui bahwa pelapor, Juwari Ira Agustin, orang yang menemukan bayi terlantar tersebut ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan tersangka.

"(Ternyata) Pelaku ini masih punya hubungan keluarga dengan pelapor, masih sepupu atau keponakan dengan pelapor," tambahnya.

Baca juga:
Geger Temuan Bayi Dibungkus Jaket di Keputih Surabaya

Sementara itu, lanjut Dwi, sebelumnya sempat terjadi polemik lantaran pelapor (Juwari Ira Agustin) bersikukuh ingin mengadopsi anak yang ia temukan. Namun belum memenuhi prosedur untuk melakukan adopsi anak.

Meski demikian, saat ini bayi tersebut masih dirawat oleh pelapor. Polisi bersama Dinsos Surabaya telah melakukan pemeriksaan terhadap bayi di RS Haji Sukolilo untuk memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 ayat B undang - undang nomor 33 tahun 2014 dan pasal 304 KUHP tentang perlindungan anak.

"Hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," tutupnya.

Baca juga:
Bayi Perempuan Dibuang di Bratang Gede Surabaya, Dilengkapi Surat Vaksinasi

Berita sebelumnya, bayi perempuan ditemukan warga tergeletak di depan rumah warga di RT 7 RW 7 Jalan Bratang Gede II Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo, Selasa (16/7/2024).

Menurut RT setempat Maya, bayi perempuan tersebut pertama kali diketahui Ibu Purnomo Wati. Ia melihat bayi malang itu tergeletak di teras depan rumahnya sekira pukul 05.30 pagi.

Saat ditemukan, bayi terbungkus kain bedong berwarna biru kuning. Selain itu, di dekat bayi tersebut juga ditemukan satu tas peralatan bayi lengkap dan juga sepucuk surat dan kartu vaksinasi.