Pixel Code jatimnow.com

Dewan Pendidikan Tulungagung Dukung Penghapusan Jurusan di SMA, tapi...

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung saat menggelar pertemuan. (Foto: Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung)
Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung saat menggelar pertemuan. (Foto: Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung)

jatimnow.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung mendukung penghapusan penjurusan di SMA, yang dilakukan oleh Kemendikbud. Meskipun begitu Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Nursalis Nugroho mengatakan sebenarnya penghapusan penjurusan di SMA sudah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Namun baru diterapkan secara nasional pada tahun ini.

Alasanya adalah implementasi dari Kurikulum Merdeka Belajar yang lebih mendorong siswa untuk memilih bakat dan minat dan memudahkan mereka akan masuk perguruan tinggi sesuai jurusan yang akan mereka inginkan.

"Jadi ini merupakan bentuk implementasi Kurikulum Merdeka Belajar," ujarnya, Rabu (24/07/2024).

Menurut Nursalis yang dilakukan oleh pemerintah sudah tepat. Namun banyak catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Nursalis Nugroho.Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Nursalis Nugroho.

Penghapusan jurusan pada SMA saat ini masih dalam masa transisi dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka Belajar. Sehingga pemerintah wajib melakukan mitigasi secara menyeluruh mulai dari kesiapan guru dan infrastruktur sekolah, sinkronisasi nilai akademis untuk ujian masuk perguruan tinggi dan sosialisasi kebijakan.

Baca juga:
Pengalaman SMAN 3 Sidoarjo jadi Pilot Project Penghapusan Jurusan

Selain itu, pemerintah harus mempersiapkan sekolah penggerak yang telah menerapkan kurikulum merdeka belajar secara paripurna.

"Bagi kami jangan sampai penghapusan jurusan IPA, IPS dan Bahasa pada SMA justru akan menjadikan kebingungan bagi para siswa dan guru, sebab membuat pendidikan fundamental siswa SMA akan terdegradasi sehingga kesulitan untuk masuk perguruan tinggi," tuturnya.

Selain itu, jam bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi juga akan terkena imbas dari kebijakan ini. Karena jam mengajar mereka kurang dari 20 jam sebagaimana di syaratkan oleh UU Sisdiknas.

DPR sebagai lembaga pengawasan harus melaukan fungsi kontrol yang ketat terhadap kebijakan dan tidak segan segan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

Baca juga:
Ternyata Ini Alasan Kemendikbudristek Menghapus Penjurusan SMA

"Intinya pemerintah harus betul-betul menyiapkan infrastruktur dari kebijakan yang telah di kelurakan dan jangan sampai dunia pendidikan menjadi mundur karna salah mengeluarkan kebijakan," pungkasnya.