jatimnow.com - Menikahkan anak di bawah umur 19 tahun, Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman menegaskan, orang tua bisa dipidana 9 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Wabup Jember Gus Firjaun, saat sosialisasi Dispensasi Perkawinan (Diska) serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Balai Desa Sidomukti, Selasa (30/7/2024).
Menurut Wabup, sesuai dengan undang-undang yang ada, memaksa anak di bawah umur untuk menikah masuk bagian dari kekerasan seksual. Kenapa demikian, karena memaksa anak di bawah umur untuk menikah yang belum siap secara mental, ekonomi dan fisik untuk menikah.
"Ancaman hukumannya cukup tinggi, hingga 9 tahun penjara," katanya.
Sedangkan dalam kasus menikahkan anak di bawah umur, yang terpidana ini yakni orang tua, selaku yang menikahkan anaknya.
"Sedangkan pengantin laki-laki serta saksi yang menikahkan, biasanya pernikahan ini pernikahan siri, atau secara agama," jelasnya.
Baca juga:
Pjs Bupati Jember Sambut Wakil Kedubes Amerika dan Eropa Peserta Fam Trip
Memang, menurut Gus Firjaun, menikahkan anak secara siri itu secara agama diperbolehkan. Namun, ada undang-undang yang melarangnya.
"Langkah ini dilakukan, untuk melindungi hak anak dan dampak dari pernikahan dini," urainya.
Selain itu, sosialisasi ini juga bagian dari pemerintah daerah dalam mengatasi dan mencegah lahirnya bayi stunting dari hulu.
Baca juga:
Harga Bapokting di Jember Terpantau Stabil Jelang Nataru
Wabup menyampaikan, sosialisasi Diska bukan untuk mempermudah warga yang belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Akan tetapi untuk mencegah dan membatasi adanya perkawinan anak.
Tidak hanya itu, Gus Firjaun juga menyampaikan, pemaksaan pernikahan pada anak di bawah umur. Yakni usia di bawah 19 tahun, maka pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat dengan pidana.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, yakni Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Satreskrim Polres Jember, dan Muspika setempat.