Pixel Code jatimnow.com

Begini Kisah PRT di Bangkalan Berjualan Sabu

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
PRT di Bangkalan ditangkap polisi, usai berjualan sabu. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
PRT di Bangkalan ditangkap polisi, usai berjualan sabu. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial K (57) warga Kelurahan Demangan, Bangkalan ditangkap polisi. Ia tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan petugas menemukan 4 klip sabu dari dalam rumah kosnya di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan.

"Sabu yang kami amankan seberat 1,92 gram yang sudah dikemas dalam klip kecil siap edar," ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah satu DPO berinisial A. Pelaku mengaku, mengenal A saat berada di dalam rutan.

Baca juga:
Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

"Jadi pelaku ini juga residivis kasus serupa dan saat ditahan di dalam rutan, ia berkenalan dengan A," imbuhnya.

Perkenalan pelaku dengan A berlanjut setelah keluar rutan. Mereka kerap bertemu, hingga akhirnya K kembali menjual sabu yang ia peroleh dari A.

Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

"Barang itu diambil dari A dan diedarkan oleh pelaku ini. Setiap klip dijual Rp100 ribu. Sekali ambil 5 klip, nanti saat nyetor diberi upah Rp100 ribu," imbuhnya.

Pelaku mengaku, ia nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia menjadi tulang punggung keluarga usai suaminya meninggal dunia.