jatimnow.com - Wanita berinisial M (36) warga Desa Pohsangit Tengah, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel wilayah Tongas pada Minggu (4/8/2024) malam, dipastikan menjadi korban pembunuhan.
Hal itu diungkapkan dari hasil otopsi yang dilakukan Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan Tim Forensik Polda Jatim, menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada kepala korban yang menyebabkan pendarahan pada otak.
Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan yang menyebabkan terhalangnya oksigen ke paru-paru hingga mengakibatkan korban mati lemas.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian mengatakan, dari hasil pemeriksaan hasil otopsi beserta saksi-saksi, pihaknya kini telah menetapkan DS (39) warga Desa Pohsangit Ngisor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka.
Pelaku ini merupakan teman lelaki korban yang saat itu menginap bersama korban di hotel wilayah Tongas.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memeriksa secara rinci hasil dari otopsi korban, Polres Probolinggo Kota menetapkan DS sebagai tersangka. Meskipun sampai saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, tidak menjadi masalah.” kata AKBP Oki, Rabu (7/8/2024).
Baca juga:
Pria asal Pekanbaru Tewas dalam Hotel di Tulungagung
Oki melanjutkan, ditemukannya korban dengan keadaan yang sudah tak bernyawa itu, bermula saat ada kepala desa dari kecamatan Wonomerto mendatangi hotel tempat korban dan pelaku menginap.
Dari keterangannya, tersangka panik saat mengetahui korban sudah tak bernyawa. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pergi dari hotel dan mendatangi kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut.
"DS bingung dan panik, sekitar jam 17.00 pergi meninggalkan hotel dan korban, dengan tidak memberi tahu petugas hotel, dan langsung melapor kejadian ini ke pak kades. Setelah itu kepala desa mendatangi tkp dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar no 29," ujarnya.
Baca juga:
Wanita di Probolinggo Tewas Dalam Kamar Hotel, Banyak Bekas Luka dan Cekikan
Oki menuturkan, pelaku dengan korban ini baru berkenalan sekitar dua tahun dari sosial media. Dari pengakuan tersangka, keduanya sudah menikah siri.
“Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas. DS ini mengaku sudah menikah siri dengan korban sejak 1 tahun yang lalu” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 337 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.