Pixel Code jatimnow.com

Pria di Tulungagung Ditangkap usai Curi Mobil Berisi Tembakau 2 Kuintal

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat dirilis Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dirilis Satreskrim Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - AN (36) pria asal Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Tersangka terbukti melakukan aksi pencurian mobil serta tembakau bernilai ratusan juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, aksi pencurian pertama dilakukan tersangka pada Selasa (30/7/2024) lalu. Saat itu tersangka telah memiliki niat untuk mencuri tembakau milik seorang pengusaha AR (43) di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Tersangka melihat lima karung tembakau dengan berat 2 kuintal berada di dalam mobil grand max korban yang terparkir.

“Awalnya tersangka hanya ingin mencuri tembakau korban, tetapi ketika melihat kunci mobil yang berisi tembaku itu masih menancap, dia memutuskan untuk mencuri mobil beserta tembakaunya," ujarnya, Kamis (8/9/2024).

Tersangka sempat membawa kabur mobil dan tembakau milik korban di rumah temannya yang berada di Desa Semarum, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Tembakau tersebut kemudian dititipkan di rumah temannya, dengan alasan tersangka masih mencari calon pembeli. Sedangkan mobil ditinggalkan di halaman sebuah masjid. Korban yang mengetahui kendaraannya hilang lalu melaporkan ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti tembaku yang belum sempat dijual.

Baca juga:
Dampak Kemarau Panjang, 13 Desa di Tulungagung Krisis Air Bersih

“Nilai tembakau dan mobil yang dicuri mencapai Rp 102 juta," tuturnya.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tembakau juga di wilayah Desa Wates. Tersangka mencuri 11 ikat tembakau yang dijualnya ke pengepul dengan harga Rp 400 ribu. Harga tembakau di pasaran saat ini sedang bagus sehingga menjadi incaran tersangka.

Baca juga:
Eksekusi Rumah di Tulungagung Berlangsung Alot, Tergugat Melawan

Atas perbuatannya, tersangka pencurian tembakau dan mobil tersebut diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.