jatimnow.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara jajaran Pimpinan DPRD Jatim yang juga Pimpinan Rapat Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Istu Hari Subagio bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (9/8/2024).
Adhy menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 18 Juli 2024 telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Hal itu diperkuat dengan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Komisi pada tanggal 31 Juli 2024 terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. P-APBD TA 2024 ini, menurut Adhy merupakan bagian dalam memenuhi target program strategis di semua bidang ditingkatkan.
Salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.
"Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin," tegas Adhy.
Baca juga:
Program Desa Berdaya Lahirkan 432 Ikon Wisata Desa Baru di Jatim
Adhy menyampaikan pada sisi pendapatan daerah yang semula sebesar Rp31,418 Trilliun, berubah menjadi sebesar Rp32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp697,523 miliar.
Untuk Belanja Daerah yang semula sebesar Rp33,265 triliun berubah menjadi sebesar Rp35,903 triliun atau bertambah sebesar Rp2,638 triliun.
Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,856 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,796 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun lebih.
Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap sebesar Rp9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp1,846 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,787 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun.
Baca juga:
Pj Gubernur Adhy Karyono Resmikan Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Ia berharap seluruh proses berjalan dengan baik sesuai timeline penetapan bahkan lebih cepat dan tidak banyak perdebatan sehingga semua fraksi menyatakan setuju.
Di hadapan para anggota DPRD yang hadir, Pj Gubernur Adhy mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024, Raperda yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
"Kita ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai," jelasnya.