Pixel Code jatimnow.com

Cabuti Bendera, Pria di Tulungagung Meninggal usai Dianiaya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Suasana di ruang autopsi RSUD dr Iskak Tulungagung. Bramanta Pamungkas
Suasana di ruang autopsi RSUD dr Iskak Tulungagung. Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan sejumlah pemuda.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres setempat mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka berinisial SE (21) MRA (21) dan BS (19) yang juga merupakan warga desa tersebut.

Aksi penganiayaan ini dipicu ulah pelaku mencabuti bendera milik warga dalam kondisi mabuk.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP M Nur menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi Minggu (11/08/2024 dini hari.

Kronologis kejadian berawal ketika korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) membuat onar di sekitar kampungnya dengan mencabuti bendera merah putih milik warga.

Aksi ini membuat geram sejumlah warga sekitar, yang berujung pada aksi penganiayaan secara bersama - sama terhadap korban.

"Awalnya korban mabok miras, membuat resah warga dengan cara mencabuti bendera merah putih atau umbul - umbul. Atas perbuatan itu warga yang risih akhirnya para tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," ujarnya, Kamis (15/08/2024).

Baca juga:
Sempat Terlibat Cek Cok, Pria di Tulungagung Dibacok Anaknya

Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka dalam yang harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun, kondisi korban mengalami penurunan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Setelah menjalani perawatan selama empat hari, akhirnya korban dilaporkan meninggal dunia," paparnya.

Baca juga:
Gelar Pesta Miras Bersama, Pemuda di Blitar Aniaya Temannya Hingga Meninggal

Guna memastikan penyebab kematian korban, maka petugas melakukan proses autopsi terhadap jasad korban. Melihat dari tubuh korban, terindikasi adanya bekas kekerasan.

Selain mengamankan tiga terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bendera yang dicabuti oleh korban. Untuk ketiga pelaku mereka bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tetang penganiayaan secara bersama - sama di muka umum.

"Yang kita amankan barang bukti bendera yang dicabuti oleh korban karena berawal permasalah dari itu," pungkasnya.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.