Pixel Code jatimnow.com

SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Dinyatakan Tidak Sah

Editor : Yanuar D  
Rudi Hartono (dua dari kiri) dan Agung Hadiono (tiga dari kiri) saat memberikan statment usai audiensi. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Rudi Hartono (dua dari kiri) dan Agung Hadiono (tiga dari kiri) saat memberikan statment usai audiensi. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - SK pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri, dinyatakan tidak sah. SK itu dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga IPSI Tahun 2021.

Ketua Harian IPSI Pengprov Jawa Timur, melalui audiensi yang dipimpin Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dan Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto di ruang Pamenang kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, pada Kamis (15/8/2024) itu menyatakan bahwa SK tersebut tidak sah. Karena, penerbitannya dilakukan setelah Pengurus Pengkab IPSI kabupaten Kediri dinyatakan demisioner sejak tanggal 6 Juni 2024.

Kuasa Hukum PSHT Rudi Hartono, S.H., M.H. menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner, termasuk di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

“Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi, usai audiensi.

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono, S.H., M.H. pun mengaku lega dengan pernyataan dari Ketua Harian IPSI Pengprov Jatim pada rapat audensi berkaitan dengan SK pemberhentian ini. Keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

Menurut Agung setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum maka sengketa administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga, sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku kembali atau berkekuatan hukum lagi.

Baca juga:
Polda Jatim Tetapkan 13 Tersangka Pengeroyok Polisi di Jember, PSHT Dibekukan

“Dalam Rapat Audensi tadi kami juga sampaikan, bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu, maka Kediri harus jadi pionir, sebagai embrio Langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna karena titik utamanya ada pada pengurus pusat setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerjasama dengan saling menghormati dan tetap menjaga Marwah persaudaraan,” tegas Agung.

“Harapannya kita sama-sama diakomodir, baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT, jadi dua-duanya harus diakomodir, Jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” sambungnya.

Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu.

Baca juga:
Ternyata Ini Pemicu 22 Pesilat Keroyok Polisi di Jember

“Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” lanjut Agung.

Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepimpinanan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

“Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya.