jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 30 kilogram, yang dikirim dari China melalui jalur laut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dan Kasatnarkoba Kompol Rudi Prabowo, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pasutri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 lalu di depan Indomaret Bangsri Sukodono Sidoarjo.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kepada pasutri tersebut, (kami mendapatkan) nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (Cina) untuk diedarkan antarwilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," ucap Kapolda, Jumat sore (16/8/2024).
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan penyelidikan mengenai pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina ini, masuk melalui jalur laut dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo serta Kalimantan.
"Dari rangkaian penyelidikan selama sebulan, anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pikap Daihatsu Grandmax warna silver dengan 2 peti kayu palet berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sebagai sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilogram," jelasnya.
Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Saat akan dilakukan penangkapan, sopir pikap bernama Muhammad Ihyak (MI) alias Iyek (44) warga Sampang yang mengontrak rumah di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan, Kota Surabaya berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran.
Irjen Pol Imam menambahkan, ketika dilakukan interogasi terhadap MI, ia selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kilogram. Pengiriman yang kelima kalinya didapat sabu seberat total 30 kilo senilai Rp30 milyar dengan upah Rp500 ribu setiap pengiriman," ungkapnya.
Baca juga:
Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Tersangka MI akhirnya berhasil diamankan di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.