Pixel Code jatimnow.com

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari di Banyuwangi Diringkus Polisi

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Dua tersangka penjual anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Kabat Banyuwangi
Dua tersangka penjual anak di bawah umur saat berada di Mapolsek Kabat Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi menangkap 2 pelaku mucikari penjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang di Banyuwangi. Korban saat ini masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Kabat AKP Supriyadi mengatakan, korban oleh tersangka SB (25) warga Desa Rogojampi sebelumnya dijanjikan pekerjaan pada Minggu 16 September. Saat itu korban dijemput oleh pelaku.

Setelah itu, korban dibawa menginap di rumah rekannya DI yang kini buron. Dari sana korban ditempatkan di lokalisasi Padang Bulan di kamar yang ditempati oleh NW (40), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Di kamar kontrakan NW atas kemauan SB. Saat itu korban diberi miras jenis bir oleh tersangka NW dan melayani laki-laki," beber AKP Supriyadi kepada jatimnow.com, Minggu (22/9/2018).

Setelah dicekoki minuman keras, korban tak berdaya dan dengan terpaksa menuruti semua kemauan pelanggan. Bahkan, lanjutnya, setelah melayani 2 orang pria hidung belang, korban hanya diberi uang Rp 400 ribu.

"(Korban) Sebagai PSK melayani sebanyak 2 kali dan mendapat bayaran sebesar Rp 400 ribu," ujarnya.

Sementara itu, pemilik kamar kontrakan di lokalisasi Padang Bulan, DW hingga saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Peristiwa itu terungkap, kata AKP Supriyadi, setelah kakek korban mencari keberadaan cucunya lantaran lama tidak pulang ke rumah. Setelah menemukan itulah, kakek korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan ditindak lanjuti olehnya.

Atas kejadian, sejumlah barang bukti yang diamankan sebuah sprei dan bantal motif kembang bergambar Harimau, serta uang tunai Rp 200 ribu.

"Saat ini kita masih meminta keterangan saksi dan tersangka untuk menemukan dan menangkap pelaku yang belum tertangkap," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku, imbuh AKP Supriyadi, dijerat pasal 76 f jo pasal 83 sub pasal 76 i, jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta sub pasal 297 KUHP.






Baca juga:
Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur