Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Dukun 'Sakti' Bermodal Boneka Jenglot Diringkus Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Irul Hamdani
Barang bukti yang diamankan polisi dari komplotan ini.
Barang bukti yang diamankan polisi dari komplotan ini.

jatimnow.com - Komplotan penipuan berkedok dukun sakti diringkus aparat Polsek Kalibaru, Banyuwangi. Komplotan yang terdiri dari tiga orang itu menipu korbannya mentah-mentah.

Ketiganya adalah Suprapto (58) warga Dusun Krajan, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran. Saiful Imron (37) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Kota Banyuwangi.

"Satu tersangka lagi atas nama Muhammad Giman Linada (39) warga Dusun Cendono, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng," jelas Kapolsek Kalibaru, AKP Abdul Jabar, kepada media, Minggu (23/9/2018).

Ketiga tersangka itu diduga menipu Sujamal (62) warga Dusun Krajan, Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, pada Selasa (18/9/2018) lalu.

Penipuan itu sendiri berawal saat korban mencari orang yang dapat menyembuhkan penyakit ayahnya. Hingga kemudian, korban bertemu dengan para tersangka yang mengaku sebagai dukun sakti.

"Setelah pertemuan tersebut para pelaku menjelaskan bahwa penyakit yang di alami ayah korban adalah karena terkena sihir orang," ungkapnya.

Untuk menghilangkan sihir tersebut harus menggunakan minyak 9 wali yang harus dibeli di pasar Sempolan, Jember, dengan harga Rp 7,5 juta. Karena ingin ayahnya sembuh, korban mengiyakan permintaan para tersangka.

"Korban bersama-sama dengan pelaku membeli minyak tersebut, namun setelah sampai di pasar Garahan minyak tersebut masih dijanjikan akan datang dalam beberapa hari," tambahnya.

Beberapa hari kemudian para pelaku datang kembali dengan meminta uang Rp 1,2 juta untuk membeli minyak lagi. Kali ini tujuannya berbeda, yakni minyak itu untuk menarik sebuah akik. Korban pun merasa curiga.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Korban curiga karena minyak yang harga Rp 7,5 juta tidak ada wujudnya," jelasnya lagi.

Polisi akhirnya bergerak untuk menangkap para tersangka usai menerima laporan korban. Para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.

Diantaranya, 2 batang emas dari kuningan, 1 batang emas putih (palsu), sebuah boneka Jenglot dengan di bungkus potongan kain warna hijau. Dua botol berisi minyak, dua batu akik, uang kertas rupiah serta sebuah buah tas selempang.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

 

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah