jatimnow.com - Achmad Chairil Farid salah satu warga Jember mempertanyakan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, yang hingga kini terdaftar menjadi anggota DPRD Jawa Timur.
Pria yang menyebut diri sebagai advokasi rakyat Jember itu datang didampingi sejumlah mahasiswa ke Bawaslu dan KPU Jember, Senin (2/9/2024).
"Saya koordinasi, demi penegakan hukum. Karena saya orang hukum dan advokasi rakyat. Saya mempertanyakan tentang calon bupati yang telah mendaftar, yang ternyata tanggal 31 Agustus 2024 tercantum daftar nama yang sama dengan pendaftar 28 Agustus (ke KPU)," katanya.
Pria yang akrab disapa Farid menegaskan, tentunya itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) itu sudah sangat jelas sekali.
"Calon bupati masih tercantum anggota DPRD. Yang menurut hukumnya tidak boleh dan harus mengundurkan diri, tapi ini kok bisa diterima," jelasnya.
"Jadi pilihannya, dia mundur dan harus ada persetujuan. Bukan proses administrasi lagi, Ini bisa menjadi pelanggaran hukum jadinya," tuturnya.
Seharusnya, Farid mengatakan, kalau menjadi anggota DPRD harus mengudurkan diri dan baru mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati.
"Jadi jangan berkilah, setelah jadi dia nanti mundur dari anggota DPRD, bisa hancur hukum kalau begitu. Mendaftar (Bupati) ke KPU tanggal 28 Agustus dan dilantik anggota DPRD Jatim tanggal 31 Agustus," sebutnya.
Baca juga:
Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
"Ada tiga tahapan advokasi rakyat, pertama sebelum, pada saat dan setelah. Dalam undang-undang ada pidananya, dan administrasi harus didiskualifikasi," imbuhnya.
Jika nanti tidak ada tanggapan, dirinya akan berkirim surat dengan tembusan ke mana-mana.
"Saya tidak menyebutkan namanya, yang jelas 120 anggota DPRD dilantik 31 Agustus dan 28 Agustus sebelumnya mendaftar calon bupati," akunya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Wiwin Riza Kurnia mengaku, memang tadi ada masyarakat yang menyampaikan keberatan, karena salah satu paslon Pilkada 2024 statusnya tercantum sebagai anggota DPRD Jatim.
Baca juga:
Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
"Sehingga keinginan yang bersangkutan ada tindak lanjut dari bawaslu. Memang secara dokumen, yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD," jelasnya.
Namun demikian, Wiwin Riza menanyakan terkait keabsahan surat dan dokumennya. Karena secara aturan di PKPU harus menyertakan surat pengunduran diri.
"Jadi ada perbaikan itulah, maksimal tanggal 7 September KPU menetapkan maksimal. Karena belum ada penetapan, jadi ditunggu," pungkasnya.
Pihak Bawaslu Jember akan terus melakukan pengawasan hal tersebut, hingga nanti semuanya lengkap sesuai aturan yang berlaku.