Pixel Code jatimnow.com

Bapaslon Bupati Jember Terdaftar Anggota DPRD Jatim, KPU Akan Verifikasi

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Divisi Teknis KPU Jember Hendra Wahyudi ditemui di ruangannya (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Divisi Teknis KPU Jember Hendra Wahyudi ditemui di ruangannya (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terkait kabar salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Jember terdaftar sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024 - 2029, KPU Jember menyatakan akan melakukan verifikasi.
Ditemui di ruangannya, Senin (2/9/2024).

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi menyampaikan, terkait masalah tahapan dan hari ini KPU Jember sedang melakukan verifikasi administrasi dari dua bapaslon tersebut.

"Sehingga tanggal 5 September nanti akan kita umumkan, seperti apa hasilnya. Dan juga hasil tes hasil kesehatan. Kita akan tetap melakukan dan tetap mengawal bersama kawan-kawan masyarakat semuanya," katanya.

KPU meyakini, apabila ada administrasi atau apapun yang dilewatkan oleh Bapaslon, maka KPU juga akan tegas menindak sesuai dengan PKPU yang ada.

"Jika memang ada yang di diskualifikasi, maka KPU akan juga mendiskualiafikasi bapaslon yang tidak melengkapi adminitrasi tersebut," tegasnya.

Termasuk salah satu Bapaslon yang jadi anggota DPRD Jawa Timur, pengunduran diri atau pernyataan sesuai sampai batas waktu perbaikan administrasi dan masa penetapan.

"Jadi kita masih ada waktu untuk melengkapi sampai tanggal 6 maksimal. Kalau kemarin sudah dilampirkan, makanya kita tinggal verifikasi keabsahannya, kelengkapan sampai sejauh mana, dari tingkat ijazah dan lain sebagainya," terang Hendra.

Baca juga:
Timnas Kalahkan Arab Saudi, Gus Fawait Kian Greget Angkat Derajat Persid Jember

Hari ini, Hendra mengatakan, KPU Jember akan memanggil Liaison Officer (LO) dari kedua Bapaslon, untuk memastikan kurangnya, mengingat tanggal 6 September 2024 terakhir dan harus lengkap.

"Tanggal 6 hingga 8 itu perbaikan-perbaikan. Jika perbaikan awal tidak terselesaikan atau ada calon yang harus diganti pengusung, maka ada jedah waktu sampai tanggal 8 dan ditetapkan 22 September 2024," sebutnya.

Hendra mengatakan, saat pendaftaran kemarin bapaslon yang dimaksud telah melampirkan dua surat, namun belum diverifikasi.

Baca juga:
Gus Fawait Ajak Semua Relawan Jaga Pilkada Jember: Kalau Difitnah Senyumin Aja

Jika apabila nanti ada temuan yang betul-betul fatal, nanti KPU Jember pasti akan menyampaikan.

"Sanksi akan kita rembuk dengan Bawaslu, bersama-sama seperti apa. KPU akan tetap tegas mengawal PKPU yang sudah nada, dengan juknis-juknisnya. Sekecil. Apapun, akan kitab teliti bersama-sama," ungkapnya.

Informasi diperoleh, terkait tentang anggota DPRD yang akan maju di Pilkada sudah tertuang didalam PKPU Pasal 24 dan Pasal 32 Nomor 8 Tahun 2024.