Pixel Code jatimnow.com

Dosen Hukum di Surabaya Pelaku KDRT Ditetapkan Tersangka

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok tangkapan layar IG)
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto saat memberikan keterangan pada awak media (dok tangkapan layar IG)

jatimnow.com - Polrestabes Surabaya menetapkan dosen hukum yang juga seorang pendeta berinisial MH sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Mulyorejo, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.

Hasilnya, MH terbukti telah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah melaksanakan gelar perkara (dan langsung) penetapan tersangka. tersangka atas nama H," ujar Aris, pada selasa (3/9/2024).

Penetapan tersangka tersebut, kata Aris dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap korban dan juga anak-anak korban pada senin (2/9/2024) yang lalu.

Selain, mengamankan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau dapur, satu potong dress pendek tanpa lengan warna hijau, kemudian satu buah HP merk Samsung, satu buah CCTV kemudian satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dari CCTV dan rekaman video.

Baca juga:
Dosen Hukum di Surabaya Dipolisikan Istrinya, Dugaan KDRT 20 Tahun

"Hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap saudara MH," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 contoh 64 KUHP tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, rencana tindak lanjut kita akan melakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan," pungkasnya.

Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Sebelumnya, aksi ringan tangan dilakukan oleh MH terhadap istrinya S tersebut viral di media sosial dan mendapatkan atensi dari aparat kepolisian.

MH diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta bergelar doktor di bidang hukum. Selain itu, MH juga seorang pendeta, yang pernah dua kali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif namun gagal.