Pixel Codejatimnow.com

Ditinggal Istri Jadi TKW, Petani ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Kapolres Trenggalek saat jumpa pers pencabulan korban di bawah umur, Senin (24/9/2018).
Kapolres Trenggalek saat jumpa pers pencabulan korban di bawah umur, Senin (24/9/2018).

jatimnow.com - Biadab, Sutiyono (40) warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, tega mencabuli tetangganya sendiri. Bahkan, perbuatan petani tersebut nyaris tidak tercium oleh kedua orang tua korban.

“Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan dilakukan selama dua tahun. Mulai korban kelas 5 SD sampai sekarang kelas 1 SMP,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit BSW saat jumpa pers, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, alasan dari pelaku tega mencabuli korban karena ditinggal kerja oleh istrinya ke luar negeri. Sehingga pelaku bingung melampiaskan hawa nafsunya kepada korbannya.

“Alasannya karena istrinya jadi TKW selama dua tahun ini. Dan selama itu pelaku melampiaskannya kepada korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku tergoda dengan paha mulus korban yang diintipnya melalui jendela. Ia mengatakan, pelaku melihat korban setiap pulang sekolah yang tidur-tiduran di kamarnya.

Setelah itu, mereka mendatanginya korban melalui pintu depan, karena orang tuanya sedang berada di belakang rumah, sehingga tidak mengetahui gelagat pelaku.

“Setelah didatangi, lalu pelaku melakukan pelecehan kepada korban,” tambah AKBP Didit kepada jatimnow.com.

Agar aksi bejatnya mulus, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 10 ribu setiap beraksi. Tidak ketinggalan, memberikan 5 biji permen yupi.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

“Ya akhirnya korban yang masih bocah ingusan tidak ngomong ke orang tuanya. Karena mendapat uang dan permen,” terangnya.

Didit menjelaskan, kelakuan bejat tersangka baru terbongkar setelah korban merasa kesakitan pada akhir Juli lalu. Akhirnya, orang tua korban melaporkan ke Polres Trenggalek.

“Dari laporan itu, kami bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya. Korban juga mengakui perbuatnnya selama dua tahun terakhir,” bebernya.

Ia mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang penetapan perppu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya.