jatimnow.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember, terus mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024 ini.
Kepala BKSDM Jember, Suko Winarno menegaskan, bahwa sanksi akan menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti terlibat kampanye atau mendukung pasangan calon di Pesta Demokrasi ini. Bahkan, mereka terancam diberhentikan.
"Kami tidak akan bosan-bosan mensosialisasikan kepada para ASN. Dalam waktu dekat kita akan sosialisasi dan mendekati coblosan," katanya, usai kegiatan sosialisasi netralitas ASN di salah satu hotel Jember, Selasa (24/9/2024).
Suko menegaskan, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 yang harus dipatuhi ASN di Jember. Dimana di dalam PP tersebut tidak ada sanksi ringan, tetapi ada sanksi sedang dan berat, hingga pemberhentian.
"Ringan dan berat itu tergantung kesalahan, dan disitu (PP) sudah ada. Semisal ikut pasang gambar, ikut hadir dalam kampanye dan sebagainya," sebutnya.
"Beda dengan mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu paslon, disitu sanksinya berat. Jadi ada batasnya sedang dan berat itu," sambungnya.
Termasuk bila ada gambar atau alat APK yang menggangu atau menghalangi jalan, Suko menyarankan agar berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwascam.
"Kalau sampai bongkar sendiri rawan, meskipun niatnya baik. Bisa saja nanti ada yang memfoto dan memvideo, bisa diplintir," sarannya.
Baca juga:
Apel Siaga dengan 15 Parpol Pengusung, Gus Fawait: Ada Wasit Ikut Main Bola
Suko juga menyampaikan, termasuk dengan gerakan tangan yang menghubungkan dengan salah satu paslon, dia minta jajarannya untuk berhati-hati.
Selain itu, Kepala BKSDM juga mengajak para ASN untuk bersikap bijak menggunakan media sosial. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jember untuk memberikan bahan apa saja yang dilarang.
"Kita lebih hati-hati, dalam arti bagaimana agar kembali Pilkada Jember lebih bermartabat. Termasuk juga kepada belasan honorer, untuk berhati-hati," pesannya.
"Mari kita bersama-sama, agar betul-betul menjaga netralitas ASN. Jaga kondusifitas Pilkada Jember," pintanya.
Baca juga:
Timnas Kalahkan Arab Saudi, Gus Fawait Kian Greget Angkat Derajat Persid Jember
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan, untuk kali ini sosialisasi kepada OPD, Camat dan Lurah, agar diteruskan kepada ASN yang lain.
Nanti, kata Devi, setiap kecamatan akan dilakukan sosialisasi netralitas ASN oleh Panwascam.
Selain ASN, termasuk kepala desa akan dilakukan sosialisasi netralitas. "Harapannya sebagai bentuk pencegahan terkait netralitas yang mengarah ke pidana," tegasnya.
"Kalau netralitas RT-RW masuk di peraturan pemerintahan dan masuk ke undang-undang lainnya," ujarnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-71903-larang-asn-ikut-kampanye-bksdm-jember-ingatkan-ancaman-pemberhentian