jatimnow.com - Seorang wanita muda berinisial ML (23) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat melakukan aksi pembegalan terhadap pengemudi taksi online di Gununganyar Surabaya, pada Selasa (1/10/2024).
Kapolsek Gununganyar Iptu Sumiarso Harsya Fahroni mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat ML memesan taksi online melalui aplikasi di ponsel pintar milik orang lain.
Kemudian, orderan itu diterima oleh PJ (47) seorang pria asal Keputran Surabaya dengan membawa mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi L 1867 CAS. Pelaku kemudian meminta untuk diantar ke kawasan perumahan Royal Park Residence.
Rupanya, saat memesan taksi online tersebut pelaku sudah merencanakan untuk melakukan aksi perampokan tersebut. Di tengah jalan pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher sopir dengan menggunakan tali.
"Saat diikat itu, korban berontak dan melawan. Sehingga pelaku yang panik langsung mengeluarkan pisau yang disimpan dalam tas lalu menusuk korban, mengenai wajah dan leher," bebernya.
Dalam kondisi berdarah-darah, korban kemudian turun dari mobil. Pelaku langsung mengambil alih kemudi dan berusaha kabur. Namun, usaha tersebut gagal lantaran pelaku tidak tahu jalan.
Sementara, korban sambil menahan rasa sakit berusaha meneriaki pelaku. Hingga memancing perhatian warga dan satpam komplek perumahan.
"Saat kabur pelaku ini panik, karena diteriaki oleh korban dan ketahuan oleh warga. Karena tidak tahu jalan, dia malah berputar di daerah perumahan Royal Park di Jalan Raya Modern Gunung Anyar Emas. Karena panik tadi dia menabrak mobil warga yang terparkir di pinggir jalan, hingga mobil yang dicuri itu mengalami rusak dan pelaku akhirnya diamankan oleh warga," jelasnya
Baca juga:
Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras
Saat diamankan warga, kata Harsya pelaku sempat berusaha mengecoh dengan mengaku telah ditunggu oleh rekannya di kawasan sekitar Galaxi Mall.
"Namun, saat saya perintahkan unit untuk mengecek kesana (kawasan Galaxi Mall) hasilnya nihil. Ternyata itu hanya alibi dari pelaku mengarang cerita untuk mengecoh," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ternyata motif pelaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut lantaran ingin menguasai kendaraan korban lalu menjualnya. Hasil penjualan mobil tersebut rencananya digunakan sebagai modal untuk bekerja dan jalan-jalan ke Australia.
"Motifnya sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjual mobilnya secara online senilai Rp50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke Australi. Dia pengen liburan sekaligus bekerja di sana menggunakan uang itu," bebernya.
Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Senin 14 Oktober: Awal Pekan yang Cerah
Sementara, untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Sebab saat dievakuasi petugas, pisau pelaku masih menancap di lehernya.
"Korban kami bawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya dan masih dirawat intensif," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor," pungkasnya.