Pixel Code jatimnow.com

Polres Lamongan Ringkus 11 Pelaku dari 8 Kasus Narkoba

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Polres Lamongan saat mengungkap kasus narkotika. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Polres Lamongan saat mengungkap kasus narkotika. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 8 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan berhasil diungkap dalam kurun waktu 11 hari selama Ops Tumpas Narkoba 11 - 22 September 2024.

Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan 11 pelaku dengan barang bukti total 28,08 Gram sabu-sabu dan 500 butir dobel L. 

Kasat Resnarkoba, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan dari 11 pelaku yang diamankan 4 diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Ia menerangkan 2 kasus merupakan target operasi dan 6 lainya nontarget atau berdasarkan laporan.

"Semua pelaku adalah pengedar dan barang bukti terbanyak 17 gram sabu-sabu dimana pelaku terkoneksi dengan DPO di Gresik," ungkapnya.

Baca juga:
Polres Lamongan Tangkap 28 Pelaku Judi Online

Selain warga Lamongan, 2 pelaku diamankan merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Surabaya. Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Plaza Lamongan.

"Keduanya merupakan pasutri asal Surabaya dan bertatus residivis, mengedarkan Sabu-sabu di Lamongan dan Tuban," paparnya.

Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota

Untuk sasaran para pengedar, polisi menyampaikan bahwa sesuai hasil penyelidikan konsumen atau pemakai barang haram tersebut dari kalangan pekerja.

"Sasaran mereka rata-rata sopir dan pedagang sayur," urainya.