Pixel Code jatimnow.com

2 Paslon Pilbup Jember Dapat Bahan Kampanye dari KPU

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Paslon peserta Pilkada Jember dapat APK dari KPU Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Paslon peserta Pilkada Jember dapat APK dari KPU Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pasangan calon di Pilbup Jember mendapatkan 586.569 lembar Alat Peraga Kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Masing-masing, Hendy Siswanto - KH. Muhammad Hanya Firjaun Barlaman dan paslon nomor urut 2 Muhammad Fawait - Djoko Susanto menerima empat jenis.

Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis mengatakan, bahan kampanye ini adalah 60 persen dari total DPT Kabupaten Jember dalam Pilkada 2024.

“Total 1.173.729 lembar," kata Andi Wasis, Sabtu (5/10/2014).

Bertempat di KPU Jember dalam kegiatan rapat koordinasi Approval Desain bahan kampanye dan APK Pilkada 2024 di Kantor KPU Jember, ia menjelaskan fasilitasi bahan kampanye dan APK tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

"Jumlah ini masih dibagi 4 jenis bahan APK, sehingga masing-masing jenis itu sejumlah 146.641 lembar," sebutnya.

Baca juga:
8.130 Kotak Suara Tiba di KPU Jember, Logistik Lain Terlambat karena Alasan Ini

Untuk pembagian 4 bahan kampanye dan APK ini, Andi Wasia menyatakan sudah diatur dalam PKPU tentang kampanye, yakni baliho, umbul-umbul, spanduk dan bahan kampanye.       

"Untuk baliho besar dipasang tingkat kabupaten mendapatkan 5 baliho, umbul-umbul per kecamatan 20 lembar umbul-umbul dan spanduk 2 buah perdesa/kelurahan," terangnya.

Baca juga:
PMII Jember Warning KPU Jaga Integritas dan Dorong Bawaslu Perkuat Pengawasan

Dalam rakor tersebut, dihadiri masing-masing Liaison Officer (LO) untuk memastikan bahan kampanye dan APK sesuai dengan misi dan visi masing-masing Paslon.

Dari koordinasi tersebut masih ada sejumlah bahan kampanye dan APK yang masih perlu dilakukan perbaikan. KPU memberikan kesempatan Paslon untuk mencetak bahan kampanye maksimal 100 persen, dari jumlah ketentuan KPU dan maksimal 200 persen untuk APK yang difasilitasi KPU.