jatimnow.com - Aksi cuti bersama dilakukan secara serentak oleh hakim seluruh Indonesia berdampak pada agenda kinerja pengacara.
Pengacara Indra Bayu mengaku terkena imbas cuti bersama itu. Ketua majelis hakim yang menangani perkara kliennya tidak hadir sehingga perkara yang ditanganinya terpaksa harus ditunda hingga minggu depan.
"Hakim anggota tidak berani mengambil keputusan. Kami kecewa, karena dispensasi nikah yang diajukan klien sangat dibutuhkan untuk pengurusan pernikahan," ucap Bayu saat ditemui di Pengadilan Agama Sidoarjo, Selasa (8/10/2024).
Ia juga merasa kecewa karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dulu terkait penundaan persidangan itu.
"Pemberitahuan baru diberikan saat sidang akan dimulai, bahwa ketua majelis hakim tidak hadir sehingga sidang ditunda," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Sidoarjo, M Shohih menyampaikan bahwa dampak dari cuti bersama adalah adanya sejumlah jadwal sidang yang harus ditunda, namun penundaan itu bukan karena aksi cuti hakim.
Baca juga:
1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
"Pelayanan tetap berjalan dengan baik. Persoalan penundaan persidangan tetap dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Misalnya karena pihak yang berperkara belum melengkapi bukti," ungkapnya.
Ia melanjutkan, seiring aksi mogok sidang, hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo mendukung hal tersebut sebagai bentuk solidaritas.
Namun sesuai arahan Mahkamah Agung, hakim boleh menggunakan hak cutinya.
Baca juga:
220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
"Boleh ambil cuti tapi jangan sampai meninggalkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.