Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Terima Keluhan Pekerja Wonokoyo Korban PHK

Editor : Zaki Zubaidi  
Anggota DPRD Jatim Yordan M Batara Goa bersama Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur, Dendy Prayitno. (Foto: Yat for jatimnow.com)
Anggota DPRD Jatim Yordan M Batara Goa bersama Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur, Dendy Prayitno. (Foto: Yat for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPKEP SPSI) Jawa Timur mengawal kasus PHK karyawan Wonokoyo. Mereka lalu mengadukan masalah ini ke DPRD Jatim.

PD FSKEP SPSI pun bertemu dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Yordan M Batara Goa, Rabu (9/10/2024). Pertemuan juga diikuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim).

Yordan M Batara Goa menyampaikan, perusahaan boleh saja melakukan efisiensi. Namun hal itu jangan merugikan dan mengganggu hak pekerja yang lama.

"Silakan mengefisiensi, tapi jangan merugikan saat proses pemberhentian kerja pada karyawan yang lama," ujar Yordan.

Yordan mendorong Disnakertrans Jatim untuk ikut melakukan pengawasan karena karyawan yang proses PHK belum selesai. Sampai saat ini, karyawan menyampaikan perusahaan menggantung nasib pekerja. Berdasarkan hearing dengan pekerja tidak mendapat upah, dan dilarang bekerja.

Sementara itu, Ketua PD FSPKEP SPSI Jawa Timur Dendy Prayitno mengatakan, penindakan terhadap karyawan sangat intimidatif. Sementara proses PHK dan pemberian pesangon dari perusahaan yang bergerak di bidang industri perunggasan terpadu dicicil selama 3 tahun.

Baca juga:
Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang

"Kami terus dipaksa untuk hadir di kantor pusat untuk tandatangan untuk PHK atau pengunduran diri,” jelas Awi karyawan Wonokoyo didampingi Dendy Prayitno.

Setelah pertemuan di kantor pusat Wonokoyo, pekerja yang hadir dilarang kembali masuk kerja mulai 27 Juli 2024.

"Sampai saat ini kami dilarang masuk kerja. Kami di-PHK tapi tidak diberikan keterangan tertulis,” tegas dia.

Baca juga:
Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas

"Kami tetap datang ke perusahaan untuk menunjukkan bekerja aktif, meski kami dilarang masuk ke lokasi pabrik oleh security. Sesuai laporan, ada larangan dari atasan Wonokoyo,” kata dia.

Menurut pengakuan karyawan bahwa pihak Wonokoyo menyampaikan perusahaan mengalami kebangkrutan sehingga terpaksa melakukan PHK.