Pixel Code jatimnow.com

Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Fathor Rahman
Pelaku KDRT terhadap istinya, hingga meninggal dunia. (Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)
Pelaku KDRT terhadap istinya, hingga meninggal dunia. (Foto: Polres Sumenep for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut dilakukan oleh ME (38) warga Dusun Barunah RT/RW 003/002 Desa Gadding, Manding, Sumenep. ME telah menganiaya istrinya SW (46) dengan celurit hingga tewas di rumahnya.

Kejadian mengenaskan ini terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekira pukul 12.30 WIB. Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan, saat itu ME sedang mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka. Sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.

Tidak lama kemudian, tersangka menoleh ke arah rumahnya dan melihat istrinya (korban) berjalan keluar dari rumah.

"Pelaku menegur korban karena keluar rumah. Sementara korban menjawab mau pulang dengan alasan tidak betah," papar AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

Akibatnya pelaku emosi. Sehingga celurit yang dipegangnya diayunkan ke korban. Karena korban sempat berontak untuk masuk ke dalam rumah lagi.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah di Ponorogo, Polisi Dalami Dugaan Gangguan Jiwa

Korban dibacok oleh tersangka berkali-kali, mengenai tangan, paha, perut, dan punggung korban dan kemudian tersangka pergi ke rumah kepala desa. Tersangka mengakui pada Kepala Desa Gadding, telah melakukan penganiayaan atau pembacokan terhadap istrinya, SW.

Bahkan pada hari Rabu (9/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep. Tersangka mengakui perbuatan KDRT terhadap istrinya, SW.

Baca juga:
Anak Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas di Ponorogo

"Tersangka dan barang bukti diamankan. Diantaranya, berupa sepotong baju daster berwarna hijau motif batik lengan panjang terdapat bercak darah, sepotong celana pendek warna putih motif bunga terdapat bercak darah, dan sepotong kerudung segi empat warna hijau," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.