Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Minta Evaluasi RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Editor : Zaki Zubaidi  
Anggota DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus. (Foto: dok Humas DPRD Jatim)
Anggota DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus. (Foto: dok Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Anggota DPRD Jawa Timur Suwandy Firdaus menyampaikan keberatan terhadap rencana pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut Suwandy, kebijakan tersebut dapat berdampak negatif bagi petani tembakau. Khususnya di Madura dan Probolinggo, serta para pekerja di sektor rokok.

"Kami sudah melakukan aksi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk protes. Jika tidak ada respons dari pihak Kemenkes, kami akan melanjutkan aksi protes ini," ujar anggota Fraksi NasDem ini, Sabtu (12/10/2024).

Ia menekankan bahwa peraturan Kemenkes tersebut harus dievaluasi secara bijak. Pasalnya, pengambilan keputusan sepihak yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dapat memperburuk kondisi ekonomi di tengah kesulitan mencari pekerjaan.

Baca juga:
Ketua Komisi E DPRD Jatim Reses di Pelosok Malang, Warga Sambat Butuh Sumur Bor

"Situasi di Indonesia saat ini sudah sulit dalam mencari pekerjaan. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah angka pengangguran," tambahnya.

Selain itu, Suwandy juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi politik yang penuh dinamika serta gejolak ekonomi dunia akibat perang. Oleh karena itu, ia berharap Kemenkes dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan mempertimbangkan lagi dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Baca juga:
Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto

"Peraturan Kemenkes ini harus dievaluasi sehingga tidak boleh mengambil salah satu kebijakan yang berakibat pada masyarakat, khususnya petani tembakau dan pekerja rokok," tandasnya.

Sebagai informasi, RPMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.