Pixel Code jatimnow.com

Program Pemkab Jember Berbasis Masyarakat Dihentikan Selama Pilkada

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Program Pemerintah Kabupaten Jember yang berbasis kemasyarakatan atau Bantuan Sosial (Bansos) dihentikan sementara waktu di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi sasmito menyampaikan, telah mengundang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang program yang didalamnya ada berbasis kemasyarakatan. 

"Di dalamnya ada kegiatan sosial, pemberian bantuan ke masyarakat, seperti honor guru ngaji dan lainnya, itu yang kami undang. Tujuannya adalah, memastikan apa yang diprogramkan itu nanti pelaksanaan sesuai regulasi," jelasnya, Senin (14/10/2024). 

Adapun beberapa OPD yang mengikuti rakor, di antaranya Dinas Sosial, Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Dinas Tenaga Kerja, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, serta lainnya. 

"Asisten Pemkab Jember juga diundang, untuk mengawal juga apa yang telah diarahkan kepada OPD. Arahan saya, program berbasis kemasyarakatan dihentikan sementara, sambil nanti diproses dan ini bagian netralitas ASN," ungkapnya.

Baca juga:
Pemkab Jember Evaluasi Kampung KB, 205 Masuk Klasifikasi Mandiri dan Berkelanjutan

"Nanti itu dicairkan di bulan Desember 2024 setelah Pilkada. Sambil menunggu itu, proses administrasi dilanjutkan, karena itu bagian pelaksanaan," tegasnya. 

Dengan demikian, dengan ditundanya bantuan program kesehatan diharapkan Pilkada di Jember berjalan lancar, sukses dan kondusif. Memang, birokrasi juga memiliki peranan penting khususnya program dan kegiatan. 

Baca juga:
Lomba Bayi Sehat dan Cerdas Cermat Ibu Hamil Digelar di Jember

Sekda menyatakan, ada juga garis-garis yang harus dipedomani Pemkab Jember, yang memiliki pemerintah atasan, seperti di Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KPU, KPK yang memberikan arahan kepada pemerintah daerah. 

"Intinya, apa yang diprogramkan tetap berjalan, tetapi waktunya yang kita lanjutkan. Tentu ini wajib dan harus ditaati oleh seluruh OPD," jelasnya.