jatimnow.com - Sopir eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Achmad Masruri mengakui beberapa kali menerima uang dari mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Fakta itu ia ungkap saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK. Masruri tak hadir sendiri. Ia menjalani sidang bersama 7 saksi lainnya.
Diantaranya Staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri, ajudan Gus Muhdlor Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara, suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto.
Kemudian Staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani, sopir Gus Muhdlor Achmad Masruri, dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Kepada JPU, Masruri merinci jika sepanjang Tahun 2022, dirinya menerima uang dari Siska Wati dalam 3 kali tempo dengan nominal Rp15 juta.
Berlanjut pada 2023, Siska Wati kembali meberikan uang sebesar Rp20 juta. Masruri bercerita, saat itu uang tersebut ia ambil di jok tengah mobil pribadi Siska Wati, yang kebetulan disaksikan langsung oleh suami yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
"Uang ditaruh di goodie bag. Diletakkan di bangku tengah mobil Fortuner. Sedangkan Siska dan Agus duduk di depan," ucap Masruri, di Ruang Sidang Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).
Masruri mengakui, uang pemberian dari Siska itu merupakan jatah setoran untuk Muhlor. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan operasional Gus Muhdlor selama menjabat sebagai bupati kala itu.
Namun, alih-alih digunakan untuk operasional kegiatan Bupati Sidoarjo, Masruri menggunakannya untuk kepentingan sendiri.
Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"Uang itu saya belikan sembako untuk saya bagikan ke tetangga-tetangga. Tetangga tak mampu, janda, dan lain-lain. Saya (juga) berikan uang untuk ponakan-ponakan," lanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, Siska mengatakan jika uang yang ia setorkan pada Muhdlor itu dia ambilkan dari uang 'sedekah'. Yakni uang yang dikumpulkan dari pemotongan insentif pajak para pegawai BPPD.