jatimnow.com - Seorang pengusaha asal Sidoarjo melaporkan Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jawa Timur. Pengusaha yang bernama Moh. Zaini Ilyas itu melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penipuan.
Kuasa hukum pelapor, Arif Fathoni, mengatakan pada awalnya pelapor pada tanggal 4 Mei 2016 bertemu dengan mantan Wali Kota Batu, Edy Rumpoko, dan Ahmad Dhani.
"Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Wali Kota Batu," kata Arif kepada jatimnow.com, Rabu (26/9/2018).
Dalam pertemuan itu, Ahmad Dhani bercerita jika dia butuh modal untul membangun villa di Kota Batu. Ahmad Dhani mengaku membangun villa karena ada kerjasama dengan pihak Singasari.
"Karena itulah terlapor butuh modal dan ingin pinjam Rp 400 juta kepada klien saya," katanya.
Jika dipinjami, Dhani berjanji akan memberi keuntungan 5 persen kepada Zaini. "Terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang itu sebulan setelah dipinjamkan," katanya.
Zaini lalu sepakat untuk meminjami Dhani uang Rp 400 juta. "Klien kami mentransfer dua kali masing-masing Rp 200 juta ke rekening Dhani," katanya.
Sebulan kemudian, Dhani ternyata tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya. Bahkan, Dhani juga tak kunjung memberikan keuntungan lima persen seperti yang dijanjikan.
"Klien kami akhinya kirimkan pesan singkat kepadanya, tapi selalu alasan," kata Arif.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol dan Pencucian Uang Jaringan Internasional
Akhirnya setelah berkali-kali ditagih Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Sedangkan sisanya yang Rp 200 juta bersama keuntungan yang dijanjikannya di awal belum dipenuhi.
"Kami akhirnya lakukan somasi dua kali dan mendapat respon dari Dhani yang berjanji mencicil hutangnya kepada klien kami setiap bulan Rp 10 juta," katanya.
Tapi, setelah itu janjinya untuk mencicil Rp 10 juta tidak direalisasikan oleh Ahmad Dhani, padahal Zainal sudah setuju pembayarannya dengan sistem cicilan.
"Makanya ini kami laporkan Ahmad Dhani dengan dugaan penipuan ke SPKT Polda Jatim, harapannya pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung Mangera mengatakan polisi akan segera memanggil Ahmad Dhani Prasetyo untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang dilayangkan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo.
Baca juga:
Polda Jatim Perketat Pengawasan Internal, Ancam Copot Anggota Terlibat Narkoba
"Ya masak tidak dipanggil, itu kasus penipuan, jadi ya kami pasti memanggilnya," tegasnya.
Namun begitu, ia belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilannya itu. Sebab, ia mengaku masih akan mendalami kasus tersebut.
"Yang jelas, laporan itu sudah saya tahu dan sudah diterima," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-7260-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-polda-jatim-atas-dugaan-penipuan