Pixel Code jatimnow.com

Jadwal Layanan SIM Keliling Surabaya 23 - 24 Oktober 2024

Editor : Redaksi   Reporter : Misbahul Munir
Layanan SIM Keliling Surabaya (dok.jatimnow.com)
Layanan SIM Keliling Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya mengumumkan jadwal surat izin mengemudi (SIM) keliling tanggal 23-24 Oktober 2024. 

Layanan SIM keliling ini adalah upaya jemput bola, agar masyarakat bisa mengurusnya secara praktis.

Pada Rabu ini, layanan SIM keliling berada di Halaman kelurahan Sumberejo dan Parkiran Terminal Bratang, Surabaya. 

Inovasi layanan tersebut meliputi layanan SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Warga bisa memanfaatkannya meliputu pengurusan atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya akan habis. 

Layanan SIM buka setiap hari kecuali hari di minggu atau hari libur nasional. Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena ada pembatasan untuk pelayanan SIM keliling.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 21 - 22 Oktober 2024

Adapun bagi anda yang ingin memperpanjang SIM jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan dan surat tes psikologi.

Selanjutnya untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Namun, bagi anda yang SIM nya yang telah melewati masa berlaku, tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Anda diharuskan untuk mengurus SIM baru.

Baca juga:
Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 15 - 16 Oktober 2024, Cek Lokasinya

Sekedar diketahui, sesuai dengan Pasal 281 undang-undang lalulintas. Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan raya wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.