jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah mengantongi sejumlah pelanggaran kampanye dalam kontestasi Pilwali dan Pilgub Jatim 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya M Agil Akbar mengatakan, dari total pelanggaran yang dilakukan paslon, mayoritas didominasi oleh Calon Gubernur (Cagub).
"Terbanyak ada di Pilgub. Kampanye-kampanye calon gubernur Jatim," ujar Agil, dalam peluncuran pojok pengawasan pemilu, Jumat (24/10/2024) malam.
Agil tak berani merinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran kampanye. Namun, dari catatan dan beberapa fakta pelanggaran yang ia terima, pelanggaran kampanye ini terdiri ujaran-ujaran kebencian, isu sara terhadap paslon lain.
Baca juga:
Bawaslu: TPS Potensi Coblosan Ulang di Surabaya Bertambah Jadi 8
"Sampai kemarin saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK. Kegiatan kampanye yang kami catat yaitu tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain total ada 206, mulai Pilwali-Pilgub," jelas dia.
Agil juga mencatat, dari 206 tersebut, 12 diantaranya adalah kampanye tatap muka. Kampanye tersebut dinilainya menyalahi aturan karena dilakukan di luar ruang publik.
Baca juga:
Temukan Kampanye saat Masa Tenang, Lapor Call Center Bawaslu Surabaya!
"Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” tandas Agil.