Pixel Code jatimnow.com

Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
10 saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (Ni'am/jatimnow.com)
10 saksi kembali dihadirkan dalam sidang kasus korupsi BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar.

Dalam sidang kali ini jaksa kembali menghadirkan saksi pegawai BPPD Sidoarjo seperti pada sidang pekan sebelumnya.

Ada sekitar 10 saksi yang dihadirkan jaksa yakni Sulastri, Nur Aditiah, Rahma Fitri, Arum Nuroita, Susi Wulandari, Sudibyo, Sumanto, Cahyo, Harun, dan Fahrudin. 

Mereka dihadirkan untuk ditanya jaksa seputar pemotongan insentif pajak di kantornya. Mereka dimintai keterangan secara bergantian, dan menjawab seluruh pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim, dan pengacara terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan pada Gus Muhdlor untuk bertanya atau menanggapi keterangan para saksi.

Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening

Gus Muhdlor bertanya kepada para saksi apakah para pegawai kenal dengan dirinya. 

"Tahu saya nggak? ada yang punya nomor saya?, ada yang pernah ngomong sama saya?," tanya Gus Muhdlor.

Para saksi menjawab secara serempak bahwa mereka tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati Muhdlor sebelumnya. 

Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. 

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.