jatimnow.com - Seorang oknum guru madrasah di Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya. Kasus tersebut kini diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres setempat.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib mengonfirmasi kasus tersebut. Pihak orang tua korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke Polres Blitar. Mereka tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan oleh oknum guru ini.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Dari hasil penyelidikan Kemenag Blitar, pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana. Kemenag Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
“Kami menerima informasi terkait kasus ini dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas,” tuturnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini. Menurutnya semua masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
“Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-72914-oknum-guru-madrasah-di-blitar-diduga-cabuli-siswinya