jatimnow.com - 26 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (4/11/2024).
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengaku keberatan dengan 26 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meragukan konsistensi keterangannya," kata Mustofa Abidin, usai sidang.
Mereka yang diperiksa JPU dan hakim seputar pemotongan insentif sebagian besar memang tidak tahu jika pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya.
Bahkan, dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif cukup banyak. Kuasa hukum Gus Muhdlor menyebut, angka tersebut janggal.
"Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar. Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp1,4 miliar," imbuh Mustofa.
Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan 2 kali sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang menyiapkan hanya 2 saksi.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
"Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita hadirkan. Sementara masih 2. Saksi ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan," jelasnya.
Dia belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa, yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Lagi, Puluhan Pegawai Bersaksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Kedua, Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.