Pixel Code jatimnow.com

Ainun Jariyah Penuhi Panggilan Bawaslu Sidoarjo, Dugaan Pelanggaran Kampanye

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahaddiini HM
Ainun Jariyah usai dimintai keterangan di Sentra Gakkumdu Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Ainun Jariyah usai dimintai keterangan di Sentra Gakkumdu Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Ainun Jariyah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo pada Jumat (8/11/2024). Sebelumnya, etua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo, itu dianggap melanggar aturan kampanye sebagai pejabat negara.

Ainun membawa bukti surat izin cuti yang diajukan per 17 Oktober 2024, yang berarti dirinya telah mengajukan cuti sebelum pelaksanaan acara Tahlil Kubro oleh PAC Mulimat NU Candi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada 19 Oktober 2024 kemarin.

Ainun Jariyah mengaku kehadirannya di acara Tahlil Kubro di Desa Sepande, Kecamatan Candi adalah sebagai Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo.

"Karena saya hadir sebagai Ketua Muslimat untuk melantik Ketua Ranting Muslimat NU di acara Tahlil Kubro itu," ucapnya saat dimintai keterangan di Sentra Gakkumdu Sidoarjo.

Tim Penasehat Hukum Ainun Jariyah, Heru Krisbiyanto melanjutkan bahwa tudingan tersebut telah dibuktikan dengan surat izin.

"Hari ini tudingan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan kubu calon sebelah sudah kami buktikan. Hasilnya, alhamdulillah kita penuhi dan menghadiri undangan Bawaslu, dengan bukti surat izin yang diajukan tanggal 17 dan disetujui Ketua DPRD Sidoarjo tertanggal 18 2024 kemarin," terang Heru.

Ia melanjutkan saat pemanggilan, pihaknya juga telah menyerahkan langsung surat cuti yang sudah disetujui Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih.

Heru memaparkan kehadiran Ainun dalam acara Tahlil Kubro itu untuk memenuhi undangan murni dari Muslimat NU sebagai Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo.

Baca juga:
Mas Iin Tanggapi Laporan Ainun Jariyah Kampanye Pilkada Sidoarjo Tanpa Izin Cuti

"Di acara Tahlil Kubro tersebut, Bu Ainun tidak berkampanye. Jadi dugaan pelanggaran adminitrasi itu sudah kita buktikan tidak benar. Begitu juga kehadiran Mas Iin (Achmad Amir Aslichin) di acara tersebut, Bu Ainun tidak tahu," terangnya.

"Sekarang ini setiap orang berhak dan dipersilahkan melaporkan siapa saja, tetapi perlu diingat hari ini sebagai ksatria Bu Ainun sudah memenuhi panggilan Bawaslu dan sudah dibantah semua tudingan pelanggaran administrasi itu. Sudah dibuktikan surat cuti," imbuh Heru.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha didampingi komisioner Bawaslu Moch Arief menegaskan saat ini pihaknya mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket).

"Prinsipnya hari ini kami pengumpulan data dan keterangan soal kegiatan Tahlil Kubro kemarin. Itu merupakan kegiatan kemasyarakatan atau kampanye. Itu yang kami dalami. Termasuk kehadiran Bu Ainun dan Mas Iin di acara itu apa saja hubungannya serta berkaitan dengan kampanye atau tidak," terangnya.

Baca juga:
Bawaslu Tegaskan Ainun Jariyah Kampanye Pilkada Sidoarjo Tanpa Izin Cuti

Ia menerangkan juga telah menerima semua dokumen mulai surat hingga keterangan yang hasilnya baru akan bisa disimpulkan 5 hari ke depan.

"Hasilnya kita lihat nanti saja. Karena di acara Tahlil Kubro itu memang ada pelantikan pengurus Ranting Muslimat NU. Hari ini, semua pertanyaan dijawab semua oleh Bu Ainun. Soal hasilnya hitam atau putih masih akan kami dalami dalam 5 hari ke depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ainun diduga melakukan kampanye pada acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande yang dihadiri calon bupati nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin (Mas Iin) pada Jumat 19 Oktober 2024 lalu. Karena hal tersebut sejumlah warga kecewa karena acara kubro tersebut ditumpangi agenda kampanye.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.